Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-33/PJ.54/1993
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-33/PJ.54/1993 TENTANG
KONFIRMASI SETORAN PPN/PPnBM EKS. KEPPRES 56/1988
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Dalam rangka pelaksanaan SE-07/PJ./1993 tanggal 8 Maret 1993 baik dari hasil pengecekan yang dilaksanakan oleh KPP maupun dari hasil konfirmasi kepada Kantor Penerima Pembayaran (Bank/Kantor Pos dan Giro/KPKN) dapat terjadi hal-hal sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Pada KPP domisili Pemungut Pajak (dimana domisili Pemungut Pajak dan Wajib Pajak/PKP Rekanan terdaftar pada KPP yang sama), ternyata bukti setoran PPN/PPnBM belum ditatausahakan atau belum diterima akan tetapi dari hasil konfirmasi kepada Kantor Penerima Pembayaran (Bank/Kantor Pos dan Giro/KPKN) didapat jawaban "Ada".
|
|
2.
|
Pada KPP dimana domisili Wajib Pajak/PKP Rekanan (dimana domisili Wajib Pajak/PKP Rekanan dan Pemungut Pajak terdaftar pada KPP yang tidak sama) ternyata bukti setoran PPN/PPnBM belum ditatausahakan atau belum diterima, akan tetapi dari hasil konfirmasi kepada Kantor Penerima Pembayaran didapat jawaban "Ada".
|
|
3.
|
Baik dari pengecekan pada tatausaha KPP maupun dari hasil konfirmasi ternyata penyetoran "Tidak Ada".
|
|
Agar tidak timbul keragu-raguan dalam pelaksanaannya dan dalam rangka pelayanan kepada wajib pajak maka dengan ini ditegaskan sebagai berikut:
| |
|
-
|
apabila berdasarkan hasil konfirmasi kepada Kantor Penerima Pembayaran diperoleh jawaban "Ada" maka penyetoran PPN/PPnBM dianggap sudah dilaksanakan sehingga SSP PPN/PPnBM yang ditunjukkan oleh Pemungut Pajak dianggap sah dengan ketentuan bahwa jawaban konfirmasi diberikan oleh Kepala Kantor Penerima Pembayaran atau Pejabat yang ditunjuk untuk itu.
|
|
-
|
apabila jawaban konfirmasi dari Kantor Penerima Pembayaran menyatakan bahwa setoran yang dimintakan konfirmasi "Tidak Ada", maka KPP mengambil tindakan sesuai dengan petunjuk pada butir 1 huruf c SE-07/PJ./1993.
|
|
|
|
|
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
| |
|
| |
|
3 November 1993
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.