Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-33/PJ.53/2000

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-33/PJ.53/2000
 
TENTANG
 
PENYAMPAIAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-539/PJ./2000 TANGGAL 29 DESEMBER 2000 HAL PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN PERUSAHAAN JASA TELEKOMUNIKASI
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Bersama ini kami sampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-539/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000 hal Pengkreditan Pajak Masukan Perusahaan Jasa Telekomunikasi untuk dapat Saudara gunakan sebagai pedoman pelaksanaan tugas dalam wilayah kerja Saudara.
 
Demikian untuk mendapat perhatian Saudara guna disebarluaskan.
 
29 Desember 2000
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
MACHFUD SIDIK
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.