Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-33/PJ.52/1996
Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-33/PJ.52/1996 TENTANG
BENTUK FORMULIR SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR TAMBAHAN PPN ATAS IMPOR/PEMANFAATAN BKP TIDAK BERWUJUD DARI LUAR DAERAH PABEAN/PEMANFAATAN JKP DARI LUAR DAERAH PABEAN/PEMUNGUTAN PAJAK OLEH PEMUNGUT PAJAK DAN BENTUK FORMULIR SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR TAMBAHAN PPN BM ATAS IMPOR/PEMUNGUTAN PAJAK OLEH PEMUNGUT PAJAK BESERTA FORMULIR NOTA PENGHITUNGANNYA (PENYEMPURNAAN KE-2 SERI PPN 30-95)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Sehubungan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-51/PJ./1996 tanggal 15 Juli 1996 tentang Bentuk Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor/BKP tidak berwujud Dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean/Pajak Oleh Pemungut Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Penjualan Barang Mewah Atas Impor/Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak Beserta Nota Penghitungannya, ini diberikan penjelasan lebih lanjut sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Surat Keputusan tersebut berlaku juga bagi orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri yang tidak dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya. Apabila ditemukan data baru dan/atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang, agar diterbitkan surat ketetapan pajak menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan mempergunakan bentuk formulir KP.PPN/KBTa-96 sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-51/PJ./1996 tanggal 15 Juli 1996.
|
|
2.
|
Selain itu Surat Keputusan tersebut juga berlaku bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, yang berdasarkan Pasal 16D Undang-Undang PPN Tahun 1984 sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang PPN Tahun 1994 seharusnya terutang. Apabila ditemukan data baru dan/atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang agar diterbitkan surat ketetapan pajak menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan mempergunakan bentuk formulir KP.PPN/KBTa-96 sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-51/PJ./1996 tanggal 15 Juli 1996.
|
|
3.
|
Tata cara pengisian dan prosedur penerbitan surat ketetapan pajak tersebut pada butir 1 dan 2 di atas mengikuti ketentuan yang selama ini berlaku dengan penyesuaian seperlunya.
|
|
4.
|
Untuk lebih memudahkan penggunaan Surat Edaran ini dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran ini disatukan dengan Surat Edaran Nomor: SE-05/PJ.52/1996 (Seri PPN 30-95).
|
|
|
|
|
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
| |
|
| |
|
15 Agustus 1996
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
FUAD BAWAZIER | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.