Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-33/PJ.5/2001

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-33/PJ.5/2001
 
TENTANG
 
PENGAWASAN TERHADAP WAJIB PAJAK YANG MEMPEROLEH FASILITAS BAPEKSTA KEUANGAN
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Dalam rangka meningkatkan pengawasan terhadap kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya khususnya PKP yang memperoleh fasilitas pembayaran pendahuluan melalui Bapeksta Keuangan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Berdasarkan data yang diterima dari Bapeksta Keuangan bahwa selama periode Januari 1998 sampai dengan Desember 2000, Bapeksta Keuangan telah memberikan fasilitas pembayaran pendahuluan (PPN dan PPnBM) kepada 226 Wajib Pajak (daftar terlampir).
2.
Sesuai dengan ketentuan dalam Lampiran III Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-12/PJ./1995 tanggal 6 Pebruari 1995 bahwa Pajak Masukan yang dikembalikan sesuai dengan Keputusan Pembayaran Pendahuluan dari Bapeksta Keuangan wajib dilaporkan sebagai pengurang Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan pada Masa Pajak sesuai dengan tanggal Keputusan Pembayaran Pendahuluan.
3.
Untuk itu diminta kepada Saudara untuk melakukan penelitian terhadap SPT Masa PPN Wajib Pajak sebagaimana tersebut pada lampiran Surat Edaran ini, mulai dari Masa Pajak Januari 1998 sampai dengan Masa Pajak Desember 2000. Apabila dalam penelitian ditemukan adanya penyimpangan diminta agar Saudara melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4.
Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada butir 3 diminta agar dilaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP masing-masing dengan tembusan kepada Direktur PPN dan PTLL dan diminta kepada para Kepala Kantor Wilayah DJP agar memantau pelaksanaan penelitian pemberian fasilitas Bapeksta Keuangan dimaksud.
 
 
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
 
12 November 2001
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
HADI POERNOMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.