Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-33/PJ.51/1997

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-33/PJ.51/1997
 
TENTANG
 
PPN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN BUKU-BUKU AGAMA (PENYEMPURNAAN KE-23 SURAT EDARAN SERI PPN 8-95)
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
 
Sehubungan dengan surat Pimpinan Bagian Proyek Pembinaan Pendidikan Keagamaan Luar Sekolah, Ditjen Pembinaan Kelembagaan Agama Islam, Departemen Agama RI Nomor 50/PPKLS-MD/VI-4/97 tanggal 10 Nopember 1997 perihal tersebut pada pokok surat, bersama ini disampaikan kepada Saudara surat rekomendasi mengenai buku-buku terbitan Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam, Departemen Agama dari Departemen Agama dengan surat Nomor P.III/KU.03.1/276/1997 tanggal 7 Nopember 1997.
 
Dengan adanya rekomendasi tersebut, maka buku-buku yang judulnya sebagai berikut:
a.
QUR'AN HADITS jilid 1 sampai dengan jilid 4;
b.
AQIDAH AKHLAK jilid 1 sampai dengan jilid 4;
c.
FIQIH jilid 1 sampai dengan dengan jilid 4;
d.
TAREKH ISLAM jilid 1 sampai dengan jilid 4.
 
 
Telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden nomor 2 Tahun 1990 jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor 396/KMK.04/1990.
 
Tata cara dan tata usaha atas pelaksanaan PPN Ditanggung Pemerintah atas penyerahan buku-buku tersebut tetap berpedoman pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 397/KMK.04/1990 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.52/1990 tanggal 11 Juni 1990 (Seri PPN-164) serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ.51/1995 tanggal 17 Maret 1995 (Seri PPN 8-95)..Selanjutnya diminta agar Saudara melakukan pengawasan pelaksanaan PPN Ditanggung Pemerintah atas buku-buku tersebut di wilayah kerja Saudara masing-masing.
 
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
 
26 November 1997
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
FUAD BAWAZIER
​​​​​​
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.