Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-33/PJ.41/2000

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-33/PJ.41/2000
 
TENTANG
 
MODEL PAKAIAN SERAGAM PETUGAS UNIT PELAKSANA FISKAL LUAR NEGERI
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-419/PJ./2000 tanggal 29 September 2000 Tentang Model Pakaian Seragam Petugas Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri. Sehubungan dengan hal tersebut dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:
1.
Berdasarkan Pasal 1 Keputusan tersebut diatur bahwa Model Pakaian Seragam Khusus Bagi Petugas Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri Direktorat Jenderal Pajak adalah sebagaimana termuat dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-419/PJ./2000 tanggal 29 September 2000.
2.
Pada saat Surat Edaran ini mulai berlaku, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-09/PJ.41/2000 tanggal 01 Mei 2000 tentang Model Pakaian Seragam Petugas Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri dinyatakan tidak berlaku.
 
 
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
 
29 September 2000
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
MACHFUD SIDIK
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.