Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-33/PJ.3/1986

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-33/PJ.3/1986
 
TENTANG
 
PETUNJUK CARA MELAKUKAN PENYEGELAN MESIN TERAAN METERAI (SERI BM-13)
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Bersama ini disampaikan kepada Saudara Surat Direktur Pajak Tidak Langsung tanggal 27 Juni 1986, Nomor: S-1595/PJ.33/1986, mengenai petunjuk cara melakukan penyegelan mesin teraan meterai.
 
Demikianlah untuk mendapat perhatian Saudara.
 
8 Juli 1986
a.n. DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG
KEPALA BAGIAN SEKRETARIAT,
ttd
ABDUL HADI PULUNGAN SH.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.