Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-32/PJ/2008

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-32/PJ/2008
 
TENTANG
 
EVALUASI PELAYANAN BANK/POS PERSEPSI TERHADAP WAJIB PAJAK DALAM MELAKSANAKAN PEMBAYARAN PAJAK MELALUI MODUL PENERIMAAN NEGARA
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sehubungan dengan penggunaan Modul Penerimaan Negara (MPN) dalam mengelola pembayaran pajak dan dalam rangka evaluasi pelayanan yang diberikan oleh Bank/Pos Persepsi dalam melayani Wajib Pajak, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.06/2006 tentang Modul Penerimaan Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.05/2007 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.06/2006 tentang Modul Penerimaan Negara, dalam pasal 5 ayat (4) menyebutkan bahwa Bank Persepsi/Devisa Persepsi/Pos Persepsi selama jam buka kas wajib menerima setiap setoran penerimaan negara dari Wajib Pajak/Wajib Setor tanpa melihat jumlah pembayaran;
2.
Berdasarkan informasi dan data yang diterima dari masyarakat baik melalui telepon, e-mail ke Sistem Informasi Pengaduan Pajak (Complaint Center) yang berada di Kantor Pusat maupun melalui media lainnya, masih terdapat keluhan-keluhan masyarakat mengenai jam buka Bank/Pos Persepsi dalam menerima pembayaran pajak;
3.
Mengingat pentingnya pelayanan terhadap Wajib Pajak dan dalam rangka memberikan masukan kepada Tim Modul Penerimaan Negara, diharapkan agar setiap Kantor Pelayanan Pajak menginventarisir kantor cabang bank/pos di wilayah kerjanya yang pada saat menerima pembayaran pajak membatasi waktu penerimaan atau menolak menerima pembayaran pajak;
4.
Laporan hasil inventarisir permasalahan tersebut agar dikirimkan ke Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan paling lambat tanggal 3 Juli 2008.
 
 
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan.
 
27 Juni 2008
Direktur Jenderal
ttd.
DARMIN NASUTION
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.