Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-32/PJ.51/2000

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-32/PJ.51/2000
 
TENTANG
 
PENGENAAN PPN DAN PPnBM ATAS KENDARAAN BERMOTOR
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Bersama ini disampaikan fotocopy Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-540/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000 tentang Pengenaan PPN dan PPnBM Atas Kendaraan Bermotor.
 
Demikian untuk mendapat perhatian dan disebarluaskan pada wilayah kerja masing-masing.
 
29 Desember 2000
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
MACHFUD SIDIK
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.