Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-32/PJ.51/1995
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-32/PJ.51/1995 TENTANG
PPN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN BUKU PELAJARAN UMUM, KITAB SUCI, DAN BUKU PELAJARAN AGAMA (BUKU KEEMPAT PULUH TIGA IKAPI)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
| |
|
Sehubungan dengan terbitnya Buku Keempat puluh Tiga IKAPI yang memuat daftar penerbit dan daftar buku yang PPN-nya diusulkan untuk Ditanggung Pemerintah, bersama ini disampaikan kepada Saudara fotokopi surat rekomendasi mengenai buku tersebut dari:
| |
|
a.
|
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dengan surat Nomor 34031/A/A4/B/95 tanggal 30 Juni 1995; dan
|
|
b.
|
Departemen Agama dengan surat Nomor P.III/KU.03.1/151/557/95 tanggal 7 Juni 1995.
|
|
|
|
|
Dengan adanya rekomendasi tersebut, maka semua buku yang judulnya tercantum dalam buku Keempatpuluh Tiga IKAPI tersebut telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden nomor 2 Tahun 1990 jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor 396/KMK.04/1990.
| |
|
| |
|
Tata cara dan tata usaha atas pelaksanaan PPN Ditanggung Pemerintah atas penyerahan buku-buku tersebut tetap berpedoman pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 397/KMK.04/1990 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.52/1990 tanggal 11 Juni 1990 (Seri PPN-164) serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ.51/1995 tanggal 17 Maret 1995 (Seri PPN 8-95).
| |
|
| |
|
Selanjutnya diminta agar Saudara menghubungi pengurus IKAPI setempat untuk mendapatkan Buku Keempatpuluh Tiga IKAPI dimaksud untuk keperluan pengawasan pelaksanaan PPN Ditanggung Pemerintah oleh para Pengusaha Kena Pajak di wilayah kerja Saudara masing-masing.
| |
|
| |
|
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
| |
|
| |
|
17 Juli 1995
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
FUAD BAWAZIER | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.