Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-32/PJ.43/1999

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-32/PJ.43/1999
 
TENTANG
 
PENGKREDITAN PPH PASAL 22 IMPOR YANG DITUNDA PELUNASANNYA
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
 
 
Sehubungan dengan masih adanya pertanyaan tentang pengkreditan PPh Pasal 22 Impor yang ditunda pelunasannya, khususnya atas impor yang terjadi pada masa pergantian tahun takwim, maka dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:
1.
Berdasarkan Pasal 28 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, antara lain diatur bahwa Pemungutan PPh Pasal 22 atas impor yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri dan BUT adalah merupakan kredit pajak dari pajak yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan.
2.
Dengan demikian, bagi Wajib Pajak yang mendapat izin untuk menunda pembayaran PPh Pasal 22 atas impor yang dilakukannya, PPh Pasal 22 Impor tersebut hanya dapat dikreditkan untuk Pajak Penghasilan yang terutang pada tahun dilakukannya pembayaran PPh Pasal 22 impor tersebut.
 
 
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
 
 
23 Juli 1999
DIREKTUR JENDERAL,
ttd,
A. ANSHARI RITONGA
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.