Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-32/PJ.43/1998

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-32/PJ.43/1998
 
TENTANG
 
PENEGASAN ATAS SE-28/PJ.43/1998 TANGGAL 4 SEPTEMBER 1998
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
 
Sehubungan dengan diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-28/PJ.43/1998 tanggal 4 September 1998, dengan ini diberikan penegasan bahwa:
1.
Ketentuan dalam Surat Edaran tersebut berlaku bagi semua perusahaan yang atas penghasilannya semata-mata dikenakan PPh final.
2.
Berdasarkan butir 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-28/PJ.43/1998 tanggal 4 September 1998 tersebut, atas impor barang yang digunakan untuk kegiatan/jasa yang atas imbalannya semata-mata dikenakan PPh final tidak dikenakan PPh Pasal 22 impor. Pembebasan pengenaan PPh Pasal 22 impor tersebut diberikan melalui pemberian SKB PPh Pasal 22 impor. Dalam hal ini Wajib Pajak yang bersangkutan dapat menghubungi Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat.
3.
Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka penegasan pada butir 9 huruf b dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-29/PJ.4/1996 tanggal 13 Agustus 1996 dan penegasan dalam Surat Edaran lain yang bertentangan dengan Surat Edaran ini dinyatakan tidak berlaku.
 
 
Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
 
22 Oktober 1998
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
A. ANSHARI RITONGA
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.