Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-32/PJ.41/1993
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-32/PJ.41/1993 TENTANG
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR: 928/KMK.04/1993
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
| |
|
Bersama ini disampaikan kepada Saudara rekaman Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Nomor: 928/KMK.04/1993 tanggal 8 Desember 1993 tentang Faktor Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, yang mulai berlaku untuk Tahun Pajak 1984.
| |
|
| |
|
Dalam Keputusan Menteri Keuangan tersebut dinyatakan besarnya faktor penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 untuk Tahun Pajak 1994 dan selanjutnya adalah 1,8 (satu delapan per sepuluh) kali dari Penghasilan Tidak Kena Pajak yang telah berlaku sejak Tahun Pajak 1984.
| |
|
| |
|
Dengan demikian Penghasilan Tidak Kena Pajak yang berlaku mulai Tahun Pajak 1994 adalah sebagai berikut:
| |
|
a.
|
Rp1.728.000,00 (satu juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak;
|
|
b.
|
Rp864.000,00 (delapan ratus enam puluh empat ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
|
|
c.
|
Rp1.728.000,00 (satu juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu rupiah) tambahan untuk seorang istri yang mempunyai penghasilan dari usaha atau pekerjaan yang tidak ada hubungannya dengan usaha suami atau anggota keluarga lain;
|
|
d.
|
Rp864.000,00 (delapan ratus enam puluh empat ribu rupiah) tambahan untuk setiap orang keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
|
|
|
|
|
Demikian untuk dimaklumi dan disebarluaskan kepada para Wajib Pajak di wilayah Saudara, termasuk para Bendaharawan dan Pemberi Kerja lainnya sebagai pemotong PPh Pasal 21.
| |
|
| |
|
17 Desember 1993
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
FUAD BAWAZIER
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.