Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-321/PJ./2002
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-321/PJ./2002 TENTANG
PENYAMPAIAN PEMBERITAHUAN INSPEKTORAT JENDERAL DEPARTEMEN KEUANGAN TENTANG SALURAN LANGSUNG UNTUK PENGADUAN/PELAYANAN MASYARAKAT
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Sehubungan dengan Surat Inspektur Jenderal Pajak Departemen Keuangan Nomor S-172/IJ/2002 tanggal 28 Juni 2002 mengenai Pemberitahuan tentang Saluran Langsung untuk Pengaduan/Pelayanan Masyarakat, bersama ini kami sampaikan pemberitahuan tersebut bahwa dalam rangka menampung pengaduan tentang permasalahan pada Departemen Keuangan dan upaya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan telah menyediakan saluran langsung untuk pengaduan/pelayanan masyarakat yaitu:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Demikian untuk mendapat perhatian dan disebarluaskan kepada para pejabat/pegawai di lingkungan unit masing-masing.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
22 Juli 2002
a.n. DIREKTUR JENDERAL
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL
ttd
MOCH. SOEBAKIR
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.