Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-321/PJ./2002

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-321/PJ./2002
 
TENTANG
 
PENYAMPAIAN PEMBERITAHUAN INSPEKTORAT JENDERAL DEPARTEMEN KEUANGAN TENTANG SALURAN LANGSUNG UNTUK PENGADUAN/PELAYANAN MASYARAKAT
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan Surat Inspektur Jenderal Pajak Departemen Keuangan Nomor S-172/IJ/2002 tanggal 28 Juni 2002 mengenai Pemberitahuan tentang Saluran Langsung untuk Pengaduan/Pelayanan Masyarakat, bersama ini kami sampaikan pemberitahuan tersebut bahwa dalam rangka menampung pengaduan tentang permasalahan pada Departemen Keuangan dan upaya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan telah menyediakan saluran langsung untuk pengaduan/pelayanan masyarakat yaitu:
1.
Kotak Pos
:
PO BOX 2002 ITJEN DEPKEU
2.
Telepon
:
(021) 3842074
3.
Faksimile
:
(021) 3842074
4.
E-mail
:
5.
Website
:
www.itjen.depkeu.go.id
6.
Alamat
:
Gedung A Departemen Keuangan Lantai X Ruang 1009
 
 
 
Jalan Dr. Wahidin Nomor 1
 
 
 
Jakarta 10710
1.
Kotak Pos
:
PO BOX 2002 ITJEN DEPKEU
2.
Telepon
:
(021) 3842074
3.
Faksimile
:
(021) 3842074
4.
E-mail
:
5.
Website
:
www.itjen.depkeu.go.id
6.
Alamat
:
Gedung A Departemen Keuangan Lantai X Ruang 1009
 
 
 
Jalan Dr. Wahidin Nomor 1
 
 
 
Jakarta 10710
1.
Kotak Pos
:
PO BOX 2002 ITJEN DEPKEU
2.
Telepon
:
(021) 3842074
3.
Faksimile
:
(021) 3842074
4.
E-mail
:
5.
Website
:
www.itjen.depkeu.go.id
6.
Alamat
:
Gedung A Departemen Keuangan Lantai X Ruang 1009
 
 
 
Jalan Dr. Wahidin Nomor 1
 
 
 
Jakarta 10710
 
Demikian untuk mendapat perhatian dan disebarluaskan kepada para pejabat/pegawai di lingkungan unit masing-masing.
 
22 Juli 2002
a.n. DIREKTUR JENDERAL
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL
ttd
MOCH. SOEBAKIR
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.