Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-31/PJ.6/1999
Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-31/PJ.6/1999 TENTANG
PENEGASAN TATA CARA PENGHITUNGAN BPHTB KARENA PEMBERIAN HAK BARU DI LUAR PELEPASAN HAK YANG DI ATASNYA TERDAPAT BANGUNAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
| |
|
Sehubungan dengan adanya pertanyaan tentang Tata Cara Penghitungan BPHTB karena Pemberian Hak Baru di luar Pelepasan Hak yang di atasnya terdapat Bangunan sebagaimana dimaksud pada SE-10/PJ.6/1999 tanggal 22 Februari 1999, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Bahwa tata cara penghitungan BPHTB tersebut di atas hanya ditujukan terhadap Pemberian Hak Di Luar Pelepasan Hak dalam rangka Ajudikasi;
|
|
2.
|
Tata cara penghitungan dimaksud berlaku sejak tanggal 22 Februari 1999.
|
|
|
|
|
Demikian disampaikan untuk dimaklumi.
| |
|
| |
|
21 Mei 1999
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd
HASAN RACHMANY
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.