Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-31/PJ.44/1989

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-31/PJ.44/1989
 
TENTANG
 
BENTUK-BENTUK LAPORAN DIREKTORAT PPh YANG DISESUAIKAN
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Menunjuk Surat Edaran No. SE-06/PJ.2/1989 tanggal 10 Juli 1989 perihal tersebut pada pokok surat dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
 
1.
Bentuk laporan Direktorat PPh ada 6 macam yakni KPL.PL1, KPL.PL3, KPL.PL5, KPL.PL6, KPL.PL7 dan KPL.PL8 (terlampir). Selain itu sesuai dengan keputusan Rapim tanggal 12 s/d 15 April 1988; KPL.16a,16b dan 16c masih tetap perlu dilaporkan (periksa KWT-06/PJ.42/1989 tanggal 21 Juli 1989 butir D).
  
2.
Pada Laporan KPL.PL yang disesuaikan ini, bentuk KPL. PL2 (Laporan Seleksi SPT PPh) dan KPL.PL4 (Laporan hasil pemeriksaan SPT PPh) dihapuskan. Dengan demikian pada laporan KPL.KW2 dan 4 juga menjadi hapus.
  
3.
Laporan baru ini pertama kali digunakan untuk laporan masa bulan Juli 1989.
  
4.
Mengenai seksi-seksi yang berkewajiban menyusun masing-masing laporan tersebut supaya disesuaikan dengan susunan organisasi yang baru, mungkin satu laporan harus dikerjakan secara bersama dibawah suatu koordinasi seksi tertentu.
 
Misalnya:
 =KPL.PL.1 dikerjakan oleh seksi TUP
 
=
KPL.PL.3 dikerjakan oleh seksi TUP
 
=
KPL.PL.5 dikerjakan bersama oleh seksi-seksi TUP; Penagihan dan Verifikasi
 
=
KPL.PL.6 dikerjakan oleh seksi-seksi Data dan Informasi,TUP dan PPh
 
=
KPL.PL.7 dikerjakan oleh seksi-seksi PPh, Penagihan, Verifikasi dan TUP.
 
=
KPL.PL.8 dikerjakan oleh seksi Keberatan.
 
 
 
Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
 
27 Juli 1989
a.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PENGHASILAN,
ttd
Drs. WAHONO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.