Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-313/PJ./2001

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-313/PJ./2001
 
TENTANG
 
PENGANTAR PENGIRIMAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 164/KMK.04/2001 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TIDAK DIPUNGUT ATAS IMPOR SUKU CADANG PESAWAT VVIP TNI AU YANG DIGUNAKAN UNTUK PERJALANAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Bersama ini disampaikan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 164/KMK.04/2001 tentang Pajak Pertambahan Nilai Tidak Dipungut Atas Impor Suku Cadang Pesawat VVIP TNI AU Yang Digunakan Untuk Perjalanan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, yang mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
Mengingat Keputusan Menteri Keuangan tersebut merupakan pelaksanaan lebih lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000, maka pengarsipannya agar disatukan sehingga lebih memudahkan dalam pelaksanaannya.
 
Demikian untuk dilaksanakan dan disebarluaskan sebagaimana mestinya.
 
23 April 2001
Direktur Jenderal,
ttd.
Hadi Poernomo
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.