Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-30/PJ/2003

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-30/PJ/2003
 
TENTANG
 
PERUBAHAN LAMPIRAN PERMOHONAN PENERBITAN PIAGAM PENGHARGAAN PENSIUNAN PEGAWAI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK (SETARA SERTIFIKAT KONSULTAN PAJAK)
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Untuk lebih meningkatkan tertib administrasi dan keseragaman dalam pengajuan permohonan penerbitan Piagam Penghargaan Pensiunan Pegawai Direktorat Jenderal Pajak (setara Sertifikat Konsultan Pajak), dengan ini disampaikan bahwa terdapat perubahan pada lampiran permohonan penerbitan Piagam Penghargaan dimaksud, yaitu yang semula melampirkan pas foto hitam putih ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar, diubah menjadi pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar dan ukuran 2 x 3 sebanyak 3 lembar, dengan ketentuan untuk pria berpakaian sipil lengkap dan untuk wanita berpakaian nasional.
 
Demikian untuk diketahui.
 
15 September 2003
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
 
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.