Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-30/PJ.51/2000
Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-30/PJ.51/2000 TENTANG
RALAT ATAS SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR: SE-27/PJ.51/2000 TANGGAL 29 SEPTEMBER 2000
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |||||||
|
| |||||||
|
Sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-27/PJ.51/2000 tanggal 29 September 2000 hal Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan/Impor hasil tembakau terdapat kesalahan dalam pengetikan dan penyajian, dipandang perlu untuk melakukan pembetulan Surat Edaran dimaksud, yaitu:
| |||||||
|
1.
|
Mengubah bunyi Butir 8 huruf b, yang semula berbunyi:
| ||||||
|
|
"b.
|
Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 118/KMK.05/1998 tanggal 27 Pebruari 1998 tentang Penetapan Tarif Cukai dan Harga Dasar Hasil Tembakau sebagaimana diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 378/KMK.05/2000 tanggal 11 September 2000, maka Golongan Pengusaha Pabrik Kecil Sekali bukan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan atas produksi hasil tembakaunya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (lihat Lampiran 3)."
| |||||
|
|
menjadi:
| ||||||
|
|
"b.
|
Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 89/KMK.05/2000 tanggal 29 Maret 2000 tentang Penetapan Tarif Cukai dan Harga Dasar Hasil Tembakau sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 378/KMK.05/2000 tanggal 11 September 2000, maka Golongan Pengusaha Pabrik Kecil Sekali bukan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan atas produksi hasil tembakaunya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (lihat Lampiran 3)."
| |||||
|
2.
|
Karena terdapat kesalahan penyusunan halaman 2 (dua) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 406/KMK.04/2000 yang menyangkut paragraf Mengingat angka 5 yang merupakan lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-27/PJ.51/2000, bersama ini dilampirkan fotocopy Keputusan Menteri Keuangan secara lengkap.
| ||||||
|
|
| ||||||
|
Demikian untuk mendapat perhatian dan dilaksanakan serta disebarluaskan pada wilayah kerja Saudara masing-masing. Untuk memudahkan penggunaan Surat Edaran ini, agar pengarsipannya disatukan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-27/PJ.51/2000 tanggal 29 September 2000.
| |||||||
|
| |||||||
|
31 Oktober 2000
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
MACHFUD SIDIK | |||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.