Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-30/PJ.51/2000

Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-30/PJ.51/2000
 
TENTANG
 
RALAT ATAS SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR: SE-27/PJ.51/2000 TANGGAL 29 SEPTEMBER 2000
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-27/PJ.51/2000 tanggal 29 September 2000 hal Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan/Impor hasil tembakau terdapat kesalahan dalam pengetikan dan penyajian, dipandang perlu untuk melakukan pembetulan Surat Edaran dimaksud, yaitu:
  
1.
Mengubah bunyi Butir 8 huruf b, yang semula berbunyi:
 
"b.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 118/KMK.05/1998 tanggal 27 Pebruari 1998 tentang Penetapan Tarif Cukai dan Harga Dasar Hasil Tembakau sebagaimana diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 378/KMK.05/2000 tanggal 11 September 2000, maka Golongan Pengusaha Pabrik Kecil Sekali bukan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan atas produksi hasil tembakaunya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (lihat Lampiran 3)."
 
menjadi:
 
"b.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 89/KMK.05/2000 tanggal 29 Maret 2000 tentang Penetapan Tarif Cukai dan Harga Dasar Hasil Tembakau sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 378/KMK.05/2000 tanggal 11 September 2000, maka Golongan Pengusaha Pabrik Kecil Sekali bukan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan atas produksi hasil tembakaunya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (lihat Lampiran 3)."
  
2.
Karena terdapat kesalahan penyusunan halaman 2 (dua) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 406/KMK.04/2000 yang menyangkut paragraf Mengingat angka 5 yang merupakan lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-27/PJ.51/2000, bersama ini dilampirkan fotocopy Keputusan Menteri Keuangan secara lengkap.
 
 
Demikian untuk mendapat perhatian dan dilaksanakan serta disebarluaskan pada wilayah kerja Saudara masing-masing. Untuk memudahkan penggunaan Surat Edaran ini, agar pengarsipannya disatukan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-27/PJ.51/2000 tanggal 29 September 2000.
 
31 Oktober 2000
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
MACHFUD SIDIK
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.