Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-30/PJ.51/1996
Beberapa Kali Diubah dan Sekarang Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-30/PJ.51/1996 TENTANG
PENEBUSAN STICKER LUNAS PPN DAN PELAYANANNYA (PENYEMPURNAAN KE-1 ATAS SURAT EDARAN SERI PPN 36-95)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||
|
Untuk mencegah timbulnya kerancuan dalam pelaksanaan Surat Edaran Kami Nomor SE-25/PJ.51/ 1996 tanggal 8 Juli 1996, bersama ini disampaikan penegasan sebagai berikut:
| ||
|
1.
|
Syarat mengenai tempat dibuatnya stempel/master untuk kaset isi jenis A dan jenis B, demikian pula untuk compact disc jenis CD.1 dan jenis CD.2, tidak mutlak menentukan pada jenis yang mana rekaman suara tersebut harus digolongkan. Pada umumnya, stempel/master kaset isi jenis A dan compact disc jenis CD. 1. dibuat di dalam negeri. Namun tidak tertutup kemungkinan bahwa stempel/master tersebut terpaksa dibuat di luar negeri misalnya dalam proses mixing dan finishing. Demikian pula tidak tertutup kemungkinan bahwa suatu saat terjadi yang sebaliknya yaitu bahwa untuk stempel/master kaset isi jenis B dan compact disc jenis CD. 2. dibuat di dalam negeri.
| |
|
2.
|
Oleh karena itu:
| |
|
|
2.1.
|
Kaset isi jenis A dan compact disc jenis CD. 1. tetap harus dikenakan sticker PPN pada golongan tersebut, meskipun stempel/masternya dibuat di luar negeri,
|
|
|
2.2.
|
Kaset isi jenis B dan compact disc jenis CD.2 dikenakan sticker PPN pada golongan tersebut, meskipun stempel/masternya dibuat di dalam negeri.
|
|
|
|
|
|
Untuk mempermudah penggunaan Surat Edaran ini, dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran ini disatukan dengan Surat Edaran Nomor SE-25/PJ.51/1996 (SERI PPN 36-95).
| ||
|
| ||
|
Demikian untuk mendapat perhatian dan dilaksanakan.
| ||
|
| ||
|
22 Juli 1996
a.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN
PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd
SAROYO ATMOSUDARMO | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.