Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-30/PJ.42/1999
Berlaku
Mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 1999
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-30/PJ.42/1999 TENTANG
PENEGASAN ATAS LAPORAN KEUANGAN WAJIB PAJAK YANG HARUS DIAUDIT OLEH AKUNTAN PUBLIK SEHUBUNGAN DENGAN PELAKSANAAN SE-21/
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
|
|
|
Sehubungan dengan masih adanya pertanyaan dari Wajib Pajak mengenai pelaksanaan SE-21/
| |
|
1.
|
Dalam butir 2 huruf c Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-21/
|
|
2.
|
Yang dimaksud dengan Wajib Pajak yang melakukan pengalihan harta tersebut pada butir 1 di atas, adalah pihak-pihak yang melaksanakan penggabungan atau peleburan usaha baik Wajib Pajak yang melakukan pengalihan harta (transferor company), maupun Wajib Pajak yang menerima pengalihan harta (acquiring company).
|
|
3.
|
Sehubungan dengan hal-hal tersebut, Laporan Keuangan Wajib Pajak khususnya untuk tahun pajak dilakukannya pengalihan harta yang harus diaudit oleh akuntan publik adalah Laporan Keuangan dari Wajib Pajak yang melakukan pengalihan harta (transferor company) dan Laporan Keuangan dari Wajib Pajak yang menerima pengalihan harta (acquiring company).
|
|
|
|
|
Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
| |
|
|
|
|
21 Juli 1999
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd. A. ANSHARI RITONGA | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.