Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-30/PJ.41/1998
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-30/PJ.41/1998 TENTANG
PENGIRIMAN SPT TAHUNAN PPH TAHUN 1998
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
|
|
|
|
Berhubung masih ada beberapa masalah yang berkaitan dengan penyusunan SPT Tahunan PPh tahun 1998, maka pengiriman SPT Tahunan PPh tahun 1998 yang di atur dalam point 1 SE-08/PJ.24/1998 belum bisa dilaksanakan. Oleh karena itu pengaturan pengiriman SPT Tahunan PPh tahun 1998 tetap akan dilakukan seperti tahun sebelumnya.
|
|
|
|
Demikian untuk dapat dilaksanakan sebaik-baiknya.
|
|
|
|
28 September 1998
A.n. DIREKTUR JENDERAL
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK, ttd.
MACHFUD SIDIK
|
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.