Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-307/PJ./2001
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-307/PJ./2001 TENTANG
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR: KEP-306/PJ./2001
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
|
|
|
|
Bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-306/PJ./2001 tanggal 18 April 2001 tentang Perubahan Keduabelas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-22/PJ./1995 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
|
|
|
|
Dengan keputusan ini dilakukan perubahan yang menyangkut lampiran V Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-22/PJ./1995 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-181/PJ./2001.
|
|
|
|
Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
|
|
|
|
18 April 2001
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
HADI POERNOMO
|
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.