Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-304/PJ./1999

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-304/PJ./1999
 
TENTANG
 
PELAYANAN KEPADA WAJIB PAJAK
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
 
 
Dalam rangka memberikan pelayanan perpajakan yang sebaik-baiknya kepada Wajib Pajak dan untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, terutama dalam hal penyalahgunaan nama Direktorat Jenderal Pajak, dengan ini diminta bantuan Saudara untuk mempublikasikan Pengumuman Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak. Pempublikasian pengumuman tersebut dapat dilakukan dengan cara menyertakannya dalam pengiriman SPT Tahunan PPh kepada Wajib Pajak di wilayah kerja Saudara.
 
 
Demikian untuk dimaklumi dan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
 
 
1 Agustus 1992
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
DRS. MAR'IE MUHAMMAD
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.