Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-302/PJ.11.2/1991

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-302/PJ.11.2/1991
 
TENTANG
 
HAL-HAL YANG BELUM DIATUR DALAM KEPUTUSAN DIRJEN PAJAK NOMOR KEP-106/PJ.11/1991 TANGGAL 6 JUNI 1991
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan Reorganisasi Direktorat Jenderal Pajak dan penyempurnaan kebijaksanaan pemeriksaan/verifikasi yang sedang digarap serta masukan dari beberapa KaKanwil, maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-106/PJ.11/1991 tanggal 6 Juni 1991 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada para Pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak perlu disempurnakan.
 
Sambil menunggu penyempurnaan secara menyeluruh dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut, maka perlu ditegaskan beberapa hal sebagai berikut:
 
A.
Lampiran I Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-106/PJ.11/1991.
 
1.
Nomor urut 44 kolom 4 angka 1.a) dirinci menjadi sebagai berikut:
 
 
"a.1).
Surat ketetapan pajak (SPb, SKP, SKPT dan SKKPP) PPh WP. Badan yang jumlah pajak terutangnya tidak lebih dari Rp100.000.000,- atau jumlah kerugian yang ditetapkan tidak lebih dari Rp500.000.000,-".
 
 
"a.2).
Surat ketetapan pajak (SPb,SKP, SKPT dan SKKPP) PPh WP Perorangan yang jumlah pajak terutangnya tidak lebih dari Rp50.000.000,- atau jumlah kerugian yang ditetapkan tidak lebih dari Rp250.000.000,-".
 
2.
Nomor urut 44 kolom 4 angka 2.a) dirinci menjadi sebagai berikut:
 
 
"a.1).
Surat ketetapan pajak (SPb, SKP, SKPT dan SKKPP) PPh WP Perorangan yang jumlah pajak terutangnya tidak lebih dari Rp10.000.000,- atau jumlah kerugian yang ditetapkan tidak lebih dari Rp50.000.000,-".
 
 
"a.2).
Surat ketetapan pajak (SPb, SKP, SKPT dan SKKPP) PPh WP Perorangan yang jumlah pajak terutangnya tidak lebih dari Rp10.000.000,- atau jumlah kerugian yang ditetapkan tidak lebih dari Rp50.000.000,-".
 
 
 
 
B.
Lampiran V Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-106/PJ.11/1991
 
1.
Nomor urut 2 kolom 4 angka 1.a) dirinci menjadi sebagai berikut:
 
 
"a.1).
Surat ketetapan pajak (SPb, SKP, SKPT dan SKKPP) PPh WP. Badan yang jumlah pajak terutangnya lebih dari Rp100.000.000,- sampai dengan Rp250.000.000,- atau jumlah kerugian yang ditetapkan lebih dari Rp500.000.000,- sampai dengan Rp1.000.000.000,-".
 
 
"a.2).
Surat ketetapan pajak (SPb, SKP, SKPT dan SKKPP) PPh WP Perorangan yang jumlah pajak terutangnya lebih dari Rp50.000.000,- sampai dengan Rp100.000.000,- atau jumlah kerugian yang ditetapkan lebih dari Rp250.000.000,- sampai dengan Rp500.000.000,-".
 
2.
Nomor urut 2 kolom 4 angka 2.a) dirinci menjadi sebagai berikut:
 
 
"a.1).
Surat ketetapan pajak (SPb, SKP, SKPT dan SKKPP) PPh WP. Badan yang jumlah pajak terutangnya lebih dari Rp25.000.000,- sampai dengan Rp100.000.000,- atau kerugian yang ditetapkan lebih dari Rp100.000.000,- sampai dengan Rp500.000.000,-".
 
 
"a.2).
Surat ketetapan pajak (SPb, SKP, SKPT dan SKKPP) PPh WP Perseorangan yang jumlah pajak terutangnya lebih dari Rp10.000.000,- sampai dengan Rp25.000.000,- atau jumlah kerugian yang ditetapkan lebih dari Rp50.000.000,- sampai dengan Rp100.000.000,-".
 
 
 
 
C.
Tambahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak dalam lampiran V dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-106/PJ.11/1991 tanggal 6 Juni 1991.
 
Dalam lampiran V terdapat penambahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak yang dilimpahkan kepada KaKanwil DJP sebanyak 2 (dua) wewenang, yang belum diatur di dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-106/PJ.11/1991, yaitu sebagai berikut:
 
-
Nomor urut 15
Kolom 2
:
Menerbitkan Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN) untuk Wilayah DKI Jaya.
Kolom 3
:
Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1990 jo. Kep.MenKeu. No. 768/KMK.04/1990.
Kolom 4
:
Kepala Kantor Wilayah IV DJP Jaya I.
Kolom 2
:
Menerbitkan Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN) untuk Wilayah DKI Jaya.
Kolom 3
:
Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1990 jo. Kep.MenKeu. No. 768/KMK.04/1990.
Kolom 4
:
Kepala Kantor Wilayah IV DJP Jaya I.
Kolom 2
:
Menerbitkan Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN) untuk Wilayah DKI Jaya.
Kolom 3
:
Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1990 jo. Kep.MenKeu. No. 768/KMK.04/1990.
Kolom 4
:
Kepala Kantor Wilayah IV DJP Jaya I.
 
-
Nomor urut 16
Kolom 2
:
Menerbitkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pelaksana Pemeriksaan Pajak pada Tim Gabungan DJP dan BPKP.
Kolom 3
:
Pasal 4 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1986.
Kolom 4
:
Kepala Kantor Wilayah DJP.
Kolom 2
:
Menerbitkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pelaksana Pemeriksaan Pajak pada Tim Gabungan DJP dan BPKP.
Kolom 3
:
Pasal 4 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1986.
Kolom 4
:
Kepala Kantor Wilayah DJP.
Kolom 2
:
Menerbitkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pelaksana Pemeriksaan Pajak pada Tim Gabungan DJP dan BPKP.
Kolom 3
:
Pasal 4 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1986.
Kolom 4
:
Kepala Kantor Wilayah DJP.
 
 
 
Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan.
 
02 Agustus 1991
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
MAR'IE MUHAMMAD
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.