Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-301/PJ./2001
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-301/PJ./2001 TENTANG
PELAKSANAAN PRAKTEK KERJA LAPANGAN MAHASISWA STPI PADA KANTOR-KANTOR DJP DI JAKARTA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
|
|
|
|
Sehubungan dengan telah ditandatanganinya Kesepakatan Bersama antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Sekolah Tinggi Perpajakan Indonesia oleh Direktur Jenderal Pajak dan Ketua STPI, maka dengan ini diminta bantuan Saudara untuk menerima para mahasiswa STPI sebagai peserta magang atau praktek kerja lapangan (PKL) di lingkungan kantor Direktorat Jenderal Pajak sepanjang tidak menyangkut kerahasiaan negara.
|
|
|
|
Demikian untuk dimaklumi dan mendapat perhatian Saudara.
|
|
|
|
17 April 2001
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
HADI POERNOMO
|
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.