Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-2/PJ./2007
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-2/PJ./2007 TENTANG
PENGHAPUSAN SANKSI KETERLAMBATAN PEMBAYARAN PAJAK DALAM MASA TRANSISI PEMBERLAKUAN MODUL PENERIMAAN NEGARA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||
|
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ./2007 tentang Penghapusan Sanksi Keterlambatan Pembayaran Pajak Dalam Masa Transisi Pemberlakuan Modul Penerimaan Negara, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
| ||
|
1.
|
Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut hanya berlaku untuk Sanksi administrasi berupa bunga akibat keterlambatan kewajiban pembayaran pajak untuk masa Desember 2006 yang:
| |
|
|
a.
|
jatuh tempo pada tanggal 10 Januari 2007 yang dibayar pada tanggal 11 atau 12 Januari 2007; atau
|
|
|
b.
|
jatuh tempo pada tanggal 15 Januari 2007 yang dibayar pada tanggal 16 atau 17 Januari 2007.
|
|
2.
|
Dalam rangka memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya bagi Wajib Pajak, setiap unit kerja agar segera berkoordinasi dengan KPPN dan kantor penerima pembayaran di wilayah kerja masing-masing untuk segera mengidentifikasikan kantor penerima pembayaran yang telah dapat memberikan pelayanan yang baik serta mencarikan solusi bagi kantor penerima pembayaran yang masih menemui kendala untuk melakukan penerimaan pembayaran pajak.
| |
|
|
| |
|
Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
| ||
|
| ||
|
12 Januari 2007
Direktur Jenderal
ttd Darmin Nasution | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.