Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-2/PJ.03/2008

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-2/PJ.03/2008
 
TENTANG
 
PENEGASAN ATAS PENERAPAN NORMA PENGHITUNGAN KHUSUS PENGHASILAN NETO BAGI WAJIB PAJAK LUAR NEGERI YANG MEMPUNYAI KANTOR PERWAKILAN DAGANG (REPRESENTATIVE OFFICE/LIAISON OFFICE) DI INDONESIA
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
 
Sehubungan dengan adanya pertanyaan mengenai penerapan norma penghitungan khusus penghasilan neto bagi Wajib Pajak luar negeri yang mempunyai Kantor Perwakilan Dagang (representative office/liaison office) di Indonesia sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-667/PJ./2001 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Luar Negeri Yang Mempunyai Kantor Perwakilan Dagang Di Indonesia, dengan ini ditegaskan bahwa:
1.
KEP-667/PJ./2001 tersebut mengatur:
 
a.
"Pasal 2 Ayat (1)
 
 
Penghasilan neto dari Wajib Pajak luar negeri yang mempunyai kantor perwakilan dagang di Indonesia ditetapkan sebesar 1% (satu persen) dari nilai ekspor bruto".
 
b.
"Pasal 2 Ayat (2)
 
 
Pelunasan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar 0,44% (empat puluh empat per seribu) dari nilai ekspor bruto dan bersifat final".
 
c.
Adapun dasar penghitungan 0,44% adalah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
PPh atas penghasilan kena pajak terutang
30% x 1%
=
0.30%
Penghasilan kena pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu Bentuk Usaha Tetap (branch profit tax/BPT)
(tarif 20%)
20% x (1-0,3)%
=
0,14%
Total
 
 
0,44%
PPh atas penghasilan kena pajak terutang
30% x 1%
=
0.30%
Penghasilan kena pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu Bentuk Usaha Tetap (branch profit tax/BPT)
(tarif 20%)
20% x (1-0,3)%
=
0,14%
Total
 
 
0,44%
PPh atas penghasilan kena pajak terutang
30% x 1%
=
0.30%
Penghasilan kena pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu Bentuk Usaha Tetap (branch profit tax/BPT)
(tarif 20%)
20% x (1-0,3)%
=
0,14%
Total
 
 
0,44%
 
 
 
2.
Wajib Pajak luar negeri yang dimaksud dalam KEP-667/PJ./2001 tersebut adalah Wajib Pajak Luar Negeri yang mempunyai Kantor Perwakilan Dagang (representative office/liaison office), selanjutnya disingkat KPD, di Indonesia yang berasal dari negara yang belum mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia.
3.
Untuk KPD dari negara-negara mitra P3B dengan Indonesia, maka besarnya tarif pajak yang terutang disesuaikan dengan tarif BPT dari suatu Bentuk Usaha Tetap tersebut sebagaimana dimaksud dalam P3B terkait.
 
a.
Contoh 1: Penghitungan untuk KPD yang berasal dari Spanyol.
 
 
Tarif BPT dalam P3B Indonesia dengan Spanyol (Spain, nomor 43 dari tabel terlampir) sebesar 10%. Dengan demikian tarif pajak yang terutang adalah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
PPh atas penghasilan kena pajak terutang
30% x 1%
=
0.30%
Penghasilan kena pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu Bentuk Usaha Tetap (branch profit tax/BPT) (tarif 10%)
10% x (1-0,3)%
=
0,07%
Total
 
 
0,37%
PPh atas penghasilan kena pajak terutang
30% x 1%
=
0.30%
Penghasilan kena pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu Bentuk Usaha Tetap (branch profit tax/BPT) (tarif 10%)
10% x (1-0,3)%
=
0,07%
Total
 
 
0,37%
PPh atas penghasilan kena pajak terutang
30% x 1%
=
0.30%
Penghasilan kena pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu Bentuk Usaha Tetap (branch profit tax/BPT) (tarif 10%)
10% x (1-0,3)%
=
0,07%
Total
 
 
0,37%
 
 
 
 
b.
contoh 2: penghitungan untuk KPD yang berasal dari Australia.
 
 
Tarif BPT dalam P3B Indonesia dengan Australia (nomor 2 dari tabel terlampir) sebesar 15%. Dengan demikian tarif pajak yang terutang adalah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
PPh atas penghasilan kena pajak terutang
30% x 1%
=
0.30%
Penghasilan kena pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu Bentuk Usaha Tetap (branch profit tax/BPT) (tarif 15%)
15% x (1-0,3)%
=
0,105%
Total
 
 
0,405%
PPh atas penghasilan kena pajak terutang
30% x 1%
=
0.30%
Penghasilan kena pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu Bentuk Usaha Tetap (branch profit tax/BPT) (tarif 15%)
15% x (1-0,3)%
=
0,105%
Total
 
 
0,405%
PPh atas penghasilan kena pajak terutang
30% x 1%
=
0.30%
Penghasilan kena pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu Bentuk Usaha Tetap (branch profit tax/BPT) (tarif 15%)
15% x (1-0,3)%
=
0,105%
Total
 
 
0,405%
 
 
 
 
 
 
Demikian untuk mendapat perhatian Saudara dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
 
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Juli 2008
Direktur Jenderal,
ttd.
Darmin Nasution
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.