Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-29/PJ.94/1991

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-29/PJ.94/1991
 
TENTANG
 
PEMUTAHIRAN DATA KEWAJIBAN PAJAK
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Dalam rangka pelaksanaan pemutahiran data "Kewajiban Pajak" dari Wajib Pajak Perseorangan yang tidak seharusnya berkewajiban PPh Pasal 21 atau Pasal 23, sering mengalami hambatan antara lain karena status record Wajib Pajak tersebut "NE". Untuk itu, dengan ini diberitahukan kepada Saudara bahwa:
1.
Pada prinsipnya, Wajib Pajak yang berstatus NE, berarti termasuk pula untuk kegiatan kewajiban PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPN dan lain-lain.
2.
Oleh karena itu apabila status Wajib Pajak benar NE, maka kewajiban perpajakannya baru di update setelah Wajib Pajak tersebut sudah aktif kembali.
 
 
Demikian agar Saudara maklum.
 
08 November 1991
a.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
KEPALA PUSAT PENGOLAHAN DATA
DAN INFORMASI PERPAJAKAN,
ttd.
Drs. A. ANSHARI RITONGA
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.