Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-29/PJ.71/1990
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-29/PJ.71/1990 TENTANG
PENERAPAN NORMA PENGHITUNGAN TERHADAP WAJIB PAJAK YANG DILAKUKAN PEMERIKSAAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |||
|
Berdasarkan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, Orang atau Badan yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas di Indonesia harus mengadakan pembukuan yang dapat menyajikan keterangan-keterangan yang cukup untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak atau harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, guna menghitung jumlah pajak yang terhutang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Selanjutnya sesuai dengan Pasal 14 ayat (6) Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan atau wajib menyelenggarakan pencatatan peredaran atau pencatatan penerimaan bruto, tetapi tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakannya sebagaimana ditetapkan oleh Undang-Undang, atau tidak memperlihatkan buku dan catatan serta bukti lain yang diminta oleh Direktorat Jenderal Pajak sehubungan dengan kewajiban penyelenggaraan pembukuan atau pencatatan tersebut, penghasilan nettonya dihitung dengan menggunakan Norma Penghitungan.
| |||
|
| |||
|
Sehubungan dengan ketentuan tersebut perlu diberikan petunjuk lebih lanjut mengenai penerapan Norma Penghitungan terhadap Wajib Pajak yang dilakukan pemeriksaan.
| |||
|
1.
|
Norma penghitungan hanya diterapkan terhadap Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
| ||
|
|
1.1.
|
Wajib Pajak yang sama sekali tidak menyelenggarakan pembukuan, padahal berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan wajib menyelenggarakan pembukuan.
| |
|
|
1.2.
|
Wajib Pajak yang tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan sehingga dari pembukuan dan dokumen yang berhubungan dengan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak yang ada tidak dapat disajikan keterangan-keterangan yang cukup untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak.
| |
|
|
1.3.
|
Wajib Pajak yang menolak untuk diperiksa yang terbukti dari Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan atau Berita Acara Penolakan Pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 1986.
| |
|
|
1.4.
|
Wajib Pajak yang sama sekali tidak bersedia untuk memperlihatkan atau meminjamkan buku-buku, catatan-catatan dan dokumen yang jadi dasarnya, walaupun telah diperingatkan secara tertulis sekurang-kurangnya dua kali dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan pemeriksaan oleh Wajib Pajak (Formulir Surat Peringatan menurut contoh Lampiran I).
| |
|
|
1.5.
|
Wajib Pajak yang memperlambat untuk memperlihatkan dan meminjamkan buku-buku, catatan-catatan dan dokumen yang menjadi dasarnya, yang terbukti dari tidak lengkapnya pembukuan, catatan-catatan dan dokumen yang diperlihatkan dan dipinjamkan walaupun telah diperingatkan secara tertulis sekurang-kurangnya dua kali dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan pemeriksaan oleh Wajib Pajak (Formulir Surat Peringatan menurut contoh pada Lampiran II).
| |
|
|
1.6.
|
Wajib Pajak yang menghilangkan atau menyembunyikan buku-buku, catatan-catatan dan dokumen yang menjadi dasarnya.
| |
|
2.
|
Norma Penghitungan untuk menghitung penghasilan netto Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 1 di atas digunakan Norma Penghitungan yang ditetapkan setiap tahun dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak, dengan pengenaan sanksi administrasi sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (7) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983.
| ||
|
3.
|
Agar penerapan Norma Penghitungan dapat dipertanggungjawabkan kewajarannya maka perlu diberikan petunjuk mengenai cara penentuan besarnya peredaran bruto/penerimaan bruto sebagai berikut:
| ||
|
|
3.1.
|
Dalam hal pemeriksa dapat memperoleh Laporan Keuangan yang diaudit Akuntan Publik, sepanjang tidak ada kwalifikasi mengenai peredaran atau penerimaan bruto maka peredaran bruto/penerimaan bruto yang tercantum dalam Laporan Keuangan tersebut dapat digunakan sebagai dasar untuk menentukan besarnya penghasilan netto.
| |
|
|
3.2.
|
Dalam hal dari SPT tahun sebelumnya dan atau tahun sesudahnya dapat diketahui peredaran bruto/penerimaan bruto, pemeriksa dapat mempergunakan angka tersebut dengan melakukan penyesuaian sepenuhnya, misalnya dengan memperhatikan tingkat inflasi pada tahun yang bersangkutan.
| |
|
|
3.3.
|
Peredaran bruto/penerimaan bruto dapat diperkirakan berdasarkan hasil pengamatan setempat selama beberapa waktu.
| |
|
|
3.4.
|
Dalam hal Pemeriksa dapat memperoleh besarnya persediaan barang maka peredaran bruto dapat dihitung dengan mengalikan angka persediaan dengan kecepatan peredaran sesuai usaha sejenis setelah dikalikan harga pasar per jenis barang.
| |
|
|
3.5.
|
Peredaran bruto dapat pula ditentukan berdasarkan angka kapasitas produksi terpasang dikalikan dengan harga pasar per jenis barang.
| |
|
|
3.6.
|
Dalam hal butir 3.1 sampai dengan 3.5 tidak dapat dilakukan, maka Pemeriksa dapat menentukan besarnya peredaran bruto/penerimaan bruto berdasarkan perbandingan dengan peredaran rata-rata dari usaha/kegiatan sejenis.
| |
|
4.
|
Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak:
| ||
| - | Nomor: SE-23/PJ.7/1989 tanggal 23 Juni 1989 tentang Penghitungan laba bersih Importir yang melakukan impor atas dasar inden dan | ||
|
| - |
Nomor: SE-44/PJ.71/1989 tanggal 3 Oktober 1989 tentang Penghitungan laba bersih Importir yang melakukan impor atas dasar inden yang tidak melimpahkan PPh Pasal 22 impor kepada Indentor, dinyatakan tidak berlaku lagi.
| |
|
|
| ||
|
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
| |||
|
| |||
|
18 Oktober 1990
DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd. Drs. MAR'IE MUHAMMAD | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.