Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-29/PJ.6/1999

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-29/PJ.6/1999
 
TENTANG
 
GARANSI BARANG
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan telah dilakukannya pengadaan barang oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak pada tahun 1998/1999 untuk kepentingan KP PBB, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Beberapa KP PBB telah menerima pengiriman barang langsung oleh rekanan dengan bukti tanda terima dari KP PBB yang bersangkutan;
2.
Dalam kontrak jual beli antara Direktorat Jenderal Pajak dengan masing-masing rekanan, disepakati bersama bahwa pihak rekanan bersedia dan sanggup memberikan jaminan purna jual dalam jangka waktu sebagaimana daftar rekanan dan jenis barang terlampir;
3.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, apabila terdapat kerusakan barang sebagaimana dimaksud pada angka 1, maka KP PBB dapat menghubungi rekanan yang bersangkutan untuk memperoleh perbaikan/penggantian.
 
 
Demikian disampaikan untuk mendapat perhatian dan dilaksanakan.
 
14 Mei 1999
A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,
ttd.
HASAN RACHMANY
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.