Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-29/PJ.6/1999
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-29/PJ.6/1999 TENTANG
GARANSI BARANG
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Sehubungan dengan telah dilakukannya pengadaan barang oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak pada tahun 1998/1999 untuk kepentingan KP PBB, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Beberapa KP PBB telah menerima pengiriman barang langsung oleh rekanan dengan bukti tanda terima dari KP PBB yang bersangkutan;
|
|
2.
|
Dalam kontrak jual beli antara Direktorat Jenderal Pajak dengan masing-masing rekanan, disepakati bersama bahwa pihak rekanan bersedia dan sanggup memberikan jaminan purna jual dalam jangka waktu sebagaimana daftar rekanan dan jenis barang terlampir;
|
|
3.
|
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, apabila terdapat kerusakan barang sebagaimana dimaksud pada angka 1, maka KP PBB dapat menghubungi rekanan yang bersangkutan untuk memperoleh perbaikan/penggantian.
|
|
|
|
|
Demikian disampaikan untuk mendapat perhatian dan dilaksanakan.
| |
|
| |
|
14 Mei 1999
A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,
ttd.
HASAN RACHMANY
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.