Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-29/PJ.6/1996
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-29/PJ.6/1996 TENTANG
PEREKAMAN LEMBAR STTS
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
|
|
|
|
Dengan ini disampaikan kepada Saudara bahwa untuk meningkatkan tertib administratif penerimaan dan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan, diminta kepada Saudara untuk merekam lembar STTS yang telah dikembalikan oleh Bank Tempat Pembayaran baik dengan menggunakan alat bantu Barcode Reader bagi yang sudah memiliki maupun perekaman secara manual, pada basis data melalui aplikasi SISMIOP.
|
|
|
|
Khusus untuk lembar STTS yang telah dicetak dengan menggunakan Barcode (lembar STTS PBB Tahun 1995) dan karena kesalahan program tidak dapat direkam dengan menggunakan alat bantu Barcode Reader, agar dilakukan perekaman secara manual.
|
|
|
|
Demikian untuk menjadi perhatian Saudara.
|
|
|
|
25 Juni 1996
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,
ttd.
MACHFUD SIDIK
|
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.