Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-29/PJ.5/1989

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-29/PJ.5/1989
 
TENTANG
 
PPN ATAS USAHA PERIKLANAN
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Bersama ini disampaikan Surat Direktur Pajak Tidak Langsung Nomor: S-539/PJ.32/1989 tanggal 20 April 1989 yang ditujukan kepada Pengurus Pusat Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia mengenai PPN atas Usaha Jasa Periklanan untuk dapat dipakai sebagai pedoman dalam menangani masalah yang sama dalam wilayah kerja Saudara, baik dalam rangka penyuluhan maupun dalam rangka penelitian/verifikasi atas SPT Masa PPN dari PKP yang bersangkutan.
 
Demikian untuk dimaklumi.
 
28 Juni 1989
a.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA,
ttd
Drs. WALUYO DARYADI KS.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.