Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-29/PJ.42/1990

Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-29/PJ.42/1990
 
TENTANG
 
BIAYA PROMOSI BAGI PERUSAHAAN ROKOK/CERUTU
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Setelah memperhatikan dan mempertimbangkan usul-usul dari GAPRI dan GAPRINDO maka dipandang perlu untuk menyempurnakan Surat Edaran Nomor: SE-04/PJ.42/1990 tanggal 13 Februari 1990 sebagai berikut:
 
1.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984, besarnya penghasilan kena pajak adalah penghasilan bruto setelah dikurangi dengan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan tersebut yang didukung oleh bukti-bukti pengeluarannya.
  
 
Dalam hal ini tidak termasuk pengeluaran untuk sumbangan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984.
  
2.
Berdasarkan pengalaman selama ini diketahui bahwa Wajib Pajak tidak dapat dengan jelas memisahkan antara pengeluaran untuk promosi dengan sumbangan sehingga seluruhnya dibebankan sebagai biaya, hal mana tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984.
  
3.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan dengan memperhatikan hasil pertemuan dengan Gabungan Perusahaan Rokok Indonesia (GAPRI) serta Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO) maka ditetapkan:
 
a.
Sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984, biaya promosi yang dapat dikurangkan secara fiskal adalah pengeluaran untuk promosi yang nyata-nyata dikeluarkan dan didukung dengan bukti-bukti yang sah dan meyakinkan.
 
b.
Perusahaan rokok/cerutu yang mempunyai peredaran bruto sampai dengan Rp100 milyar, jumlah maksimum biaya promosi yang dapat dibebankan secara fiskal adalah 5% (lima persen) dari peredaran bruto.
 
c.
Perusahaan rokok/cerutu yang mempunyai peredaran bruto diatas Rp100 milyar, jumlah maksimum biaya promosi yang dapat dibebankan secara fiskal adalah 2% (dua persen) dari peredaran bruto.
  Dengan memperhatikan ketentuan tersebut pada huruf b di atas, yakni jumlah maksimum biaya promosi yang dapat dibebankan secara fiskal adalah Rp5 milyar, maka bagi Wajib Pajak yang jumlah penjualannya di atas Rp100 milyar diperkenankan membebankan biaya promosi sebesar maksimum Rp5 milyar sepanjang jumlah perkalian penjualan dan prosentasi 2% masih berada dibawah jumlah Rp5 milyar.
  Sebagai contoh: Perusahaan Rokok A yang mempunyai peredaran bruto Rp200 milyar, sesuai ketentuan diatas diperkenankan membebankan biaya promosi sebesar 2% (dua persen) dari Rp200 milyar yakni Rp4 milyar. Dalam hubungan ini perusahaan rokok A tersebut diperkenankan membebankan biaya promosi yang nyata-nyata dikeluarkan, sampai dengan jumlah Rp5 milyar.
 d.
Yang dimaksud dengan peredaran bruto adalah harga pita cukai dikurangi dengan potongan yang diberikan kepada agen/distributor.
   
4.
Ketentuan ini berlaku mulai tahun 1990. Dengan diterbitkannya surat edaran ini maka SE-04/PJ.42/1990 tanggal 13 Februari 1990 dinyatakan dicabut.
  
Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
 
02 Oktober 1990
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.