Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-28/PJ.52/2000
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-28/PJ.52/2000 TENTANG
PENGERTIAN JUMLAH SELURUH PENYERAHAN BARANG DAGANGAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR: SE-06/PJ.52/2000 TANGGAL 2 MARET 2000 HAL PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENGGANTIAN OBAT DI RUMAH SAKIT
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||||||
|
| ||||||
|
Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai pengertian jumlah seluruh penyerahan barang dagangan sebagaimana dimaksud dalam butir 4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-06/PJ.52/2000 tanggal 2 Maret 2000 hal Pajak Pertambahan Nilai Atas Penggantian Obat di Rumah sakit dengan ini ditegaskan:
| ||||||
|
1.
|
Bahwa yang dimaksud dengan jumlah seluruh penyerahan barang dagangan adalah jumlah seluruh penyerahan Barang Kena Pajak dan bukan Barang Kena Pajak kepada pasien rawat jalan.
| |||||
|
2.
|
Dalam hal Pengusaha Kena Pajak apotek/instalasi farmasi di rumah sakit yang dalam suatu tahun buku tidak memilih menggunakan tarif efektif 2% atau menghitung Pajak Terutang dengan mekanisme umum, pengkreditan Pajak Masukan berpedoman pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 643/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 tentang Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang tidak Terutang Pajak.
| |||||
|
|
| |||||
| Untuk memudahkan penggunaan Surat Edaran ini, dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran ini disatukan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-06/PJ.52/2000 tanggal 2 Maret 2000. | ||||||
|
| ||||||
|
Demikian untuk dapat dilaksanakan.
| ||||||
|
19 Oktober 2000
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
MACHFUD SIDIK
| ||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.