Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-28/PJ.51/1998
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-28/PJ.51/1998 TENTANG
PPN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN BUKU PESANAN KHUSUS OLEH PROYEK PENYEDIAAN BUKU BACAAN ANAK SEKOLAH DASAR (PPBBASD) INPRES 6/84 (98-99) DEPDIKBUD
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
|
|
|
|
Sehubungan dengan Proyek Penyediaan Buku Bacaan Anak Sekolah Dasar (PPBBASD) Inpres 6/84 (98-99) Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, yang PPN-nya diusulkan untuk Ditanggung Pemerintah, bersama ini disampaikan kepada Saudara fotokopi surat rekomendasi mengenai buku tersebut dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dengan surat Nomor 96137/A.A4/KU/98 tanggal 15 Desember 1998.
|
|
|
|
Dengan adanya rekomendasi tersebut, maka semua buku yang judulnya tercantum dalam surat rekomendasi tersebut telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1990 jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor 396/KMK.04/1990.
|
|
|
|
Tata cara dan tata usaha atas pelaksanaan PPN ditanggung Pemerintah atas penyerahan buku-buku tersebut tetap berpedoman pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 397/KMK.04/1990 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak SE-11/PJ.52/1990 tanggal 11 Juni 1990 (Seri PPN-164) serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-22/PJ.51/1998 tanggal 9 September 1998 (Penyempurnaan ke-28 Surat Edaran SERI PPN 8-95).
|
|
|
|
Selanjutnya diminta agar Saudara menghubungi pengurus IKAPI setempat untuk mendapatkan buku yang memuat daftar penerbit dan judul buku yang dimaksud untuk keperluan pengawasan pelaksanaan PPN ditanggung Pemerintah oleh para Pengusaha Kena Pajak di wilayah kerja Saudara masing-masing.
|
|
|
|
Untuk memudahkan penggunaan Surat Edaran ini, dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran ini disatukan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-22/PJ.51/1998 tanggal 9 September 1998.
|
|
|
|
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
|
|
|
|
30 Desember 1998
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
A. ANSHARI RITONGA
|
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.