Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-28/PJ.42/1999
Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-28/PJ.42/1999 TENTANG
PENJELASAN LEBIH LANJUT MENGENAI PELAKSANAAN SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR: SE-44/PJ.42/1998 TANGGAL 30 DESEMBER 1998 DAN NOMOR: SE-08/PJ.42/1999 TANGGAL 25 PEBRUARI 1999
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||
|
|
| |
|
Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan yang menyangkut pelaksanaan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-44/PJ.42/1998 tanggal 30 Desember 1998 mengenai pelaksanaan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-273/PJ./1998 tentang Pengakuan Penghasilan atas Penghasilan Bunga Kredit Non Performing dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-08/PJ.42/1999 tanggal 25 Pebruari 1999 mengenai pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 130/KMK.04/1998 tentang Penghapusan Piutang Tak Tertagih yang Boleh Dikurangkan sebagai Biaya maka dipandang perlu diberikan penjelasan lebih lanjut sebagai berikut:
| ||
|
1.
|
Pencantuman NPWP dalam Daftar Debitur sebagaimana dimaksud pada butir 2 dan butir 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-44/PJ.42/1998 dan butir 1 huruf (d) dan butir 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-08/PJ.42/1999 ditentukan sebagai berikut:
| |
|
|
a.
|
Bagi seluruh debitur Wajib Pajak Badan wajib dicantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) nya;
|
|
|
b.
|
Bagi debitur Wajib Pajak Orang Pribadi yang jumlah kredit atau hutangnya lebih dari Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) wajib dicantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) nya;
|
|
|
c.
|
Bagi debitur Wajib Pajak Orang Pribadi yang jumlah kredit atau hutangnya tidak lebih dari Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) tidak wajib dicantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) nya.
|
|
2.
|
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada butir 1 di atas diterapkan untuk semua ketetapan pajak dan keputusan keberatan yang diterbitkan sejak tanggal Surat Edaran ini.
| |
|
|
| |
|
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
| ||
|
|
| |
|
2 Juli 1999
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
A. ANSHARI RITONGA
| ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.