Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-28/PJ./2004
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-28/PJ./2004 TENTANG
PEMBAGIAN KERJA PENATAUSAHAAN DOKUMEN PENERIMAAN SETORAN PAJAK DARI KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA DI WILAYAH DKI JAKARTA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-176/PJ./2004 tanggal 9 Desember 2004 tentang Pembagian Kerja Penatausahaan Dokumen Penerimaan Setoran Pajak dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara di Wilayah DKI Jakarta, maka beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Pembagian kerja penatausahaan dokumen penerimaan setoran pajak dari KPPN di Wilayah DKI Jakarta dapat dirinci sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
SSP lembar ke-2 untuk penerimaan KPP di luar Jabotabek serpong yang diterima melalui Kanwil DJP di DKI Jakarta yang selama ini diadministrasikan terlebih dahulu di KPP Badora, mulai tanggal 1 Januari 2005 tidak lagi dikirim ke KPP Badora melainkan langsung dikirim oleh Kanwil DJP penerima SSP tersebut ke KPP yang bersangkutan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
SSP lembar ke-2 dari KPPN di wilayah DKI Jakarta yang tidak jelas identitas KPP-nya disalurkan ke salah satu KPP yang berada di wilayah kerja masing-masing Kanwil. Dengan demikian SSP lembar ke-2 yang tidak jelas identitas KPP-nya tidak lagi diadministrasikan secara keseluruhan oleh KPP Jakarta Matraman.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Kanwil DJP serta KPP yang telah ditunjuk untuk mengadministrasikan SSP lembar ke-2 sebagaimana dimaksud dalam KEP-695/PJ./2001 tanggal 3 September 2001 tentang Pembagian Kerja Penatausahaan Dokumen Penerimaan Setoran Pajak dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara di Wilayah DKI Jakarta tetap bertanggung jawab atas SSP lembar ke-2 sampai dengan tanggal 31 Desember 2004.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
9 Desember 2004
Direktur Jenderal,
ttd.
Hadi Poernomo
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.