Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-283/PJ./2001

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-283/PJ./2001
 
TENTANG
 
PENGGUNAAN ALAMAT HOMEPAGE DJP
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Dalam rangka memberikan informasi kepada seluruh masyarakat Wajib Pajak bahwa Direktorat Jenderal Pajak memiliki Media Informasi yang dapat diakses setiap saat oleh Wajib Pajak terutama menyangkut Peraturan Perpajakan dan informasi perpajakan lainnya, dengan ini diberitahukan kepada Saudara untuk menggunakan alamat homepage Direktorat Jenderal Pajak (http://www.pajak.go.id) pada setiap kepala surat dinas.
 
Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
 
11 April 2001
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
HADI POERNOMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.