Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-27/PJ/2006

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-27/PJ/2006
 
TENTANG
 
PEMANFAATAN DATA SISTEM BLIP
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Dalam rangka Penggalian potensi perpajakan dan pengamanan penerimaan pajak dengan memanfaatkan Sistem Blip yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, telah ditambahkan poin baru (nomor 8) dalam Sistem tersebut mengenai Daftar Penghasilan yang besarnya lebih dari Rp100 juta yang berasal dari Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh. Atas data tersebut agar ditindaklanjuti sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-24/PJ./2006 tanggal 19 Oktober 2006 tentang Pemanfaatan Blip, dengan ketentuan tambahan sebagai berikut:
1.
Penelitian internal atas output BLIP dimaksud, dilakukan atas SPT Tahunan PPh Wajib Pajak untuk tahun pajak 2004 dan 2005.
2.
Khusus untuk data Blip poin 8 dimaksud, pelaporannya agar dilakukan sebagai berikut:
 
-
Kegiatan yang dilakukan tanggal 1 sampai dengan tanggal 15 setiap bulan, dilaporkan pada tanggal 20 bulan yang bersangkutan.
 
-
Kegiatan yang dilakukan tanggal 16 sampai dengan akhir bulan dilaporkan pada tanggal 7 bulan berikutnya.
 
-
Laporan tersebut agar dikirimkan ke Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktorat Potensi dan Sistem Perpajakan.
 
 
 
Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
 
30 November 2006
Direktur Jenderal,
ttd.
Darmin Nasution
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.