Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-27/PJ.4/1989
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-27/PJ.4/1989 TENTANG
PENJELASAN MENGENAI PELAKSANAAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN R.I. NO. 444/KMK.04/1989 TANGGAL 5 MEI 1989
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||
|
Berkenaan dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan RI. No. 444/KMK.04/1989 tanggal 5 Mei 1989 mengenai ijin penggunaan bahasa asing dalam pembukuan Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (5) UU. No 6 Tahun 1983, bersama ini disampaikan penjelasan lebih lanjut mengenai pelaksanaannya yang meliputi hal-hal sebagai berikut:
| ||
| 1. |
Berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (5) UU. No. 6 tahun 1983 pembukuan Wajib Pajak harus disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diijinkan Menteri Keuangan.
| |
| 2. | Dalam surat Keputusan Menteri Keuangan RI.No. 444/KMK.04/1989 tanggal 5 Mei 1989 ditetapkan bahwa bahasa asing yang dapat dipergunakan dalam pembukuan Wajib Pajak adalah bahasa Inggris, dimana ijin bahasa Inggris ini hanya dapat diberikan kepada: | |
| a. |
Wajib Pajak yang berusaha di bidang minyak dan gas bumi.
| |
| b. | Wajib Pajak yang berusaha di bidang pertambangan umum. | |
| c. | Wajib Pajak dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA). | |
| d. | Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap (BUT). | |
| 3. |
Terhadap Wajib Pajak tersebut diatas yang ingin menggunakan bahasa Inggris dalam pembukuannya harus memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak dimulainya penggunaan bahasa Inggris dalam pembukuannya. Khusus untuk tahun pajak 1989 batas waktu pemberitahuan dimaksud dalam 3 (tiga) bulan sejak tanggal ditetapkannya surat Menteri Keuangan tersebut. Tindasan dari pemberitahuan tersebut juga harus disampaikan oleh Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak terdaftar.
| |
| 4. | Surat pemberitahuan beserta lampiran -lampirannya tetap harus menggunakan bahasa Indonesia. | |
| 5. | Bagi wajib Pajak dimaksud pada angka 2 di atas yang telah menggunakan bahasa Inggris dalam pembukuannya sampai dengan tahun pajak 1988, dianggap telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 3 surat keputusan Menteri Keuangan RI. No. 444/KMK.04/1989 sehingga tidak diwajibkan untuk memberitahukan. | |
| 6. | Untuk Tahun Pajak 1989 dan seterusnya, Wajib Pajak tersebut pada butir 2 harus melaksanakan ketentuan butir 3 dan butir 4 di atas, kecuali bagi mereka yang pada tahun 1989 telah mengajukan permohonan penggunaan bahasa asing maka permohonan tersebut sudah merupakan pemberitahuan sebagaimana dimaksud butir 3 di atas sehingga tidak perlu lagi menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak. | |
|
Dengan demikian terhadap Wajib Pajak selain yang disebutkan pada angka 2 di atas tidak diperkenankan untuk menggunakan bahasa Inggris dalam pembukuan.
| ||
| Penjelasan ini supaya disebarluaskan kepada Wajib Pajak yang berkepentingan dan diminta agar Saudara melakukan pengawasan pelaksanaannya. | ||
|
23 Juni 1989
MENTERI MUDA KEUANGAN
SELAKU Pgs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd
NASRUDIN SUMINTAPURA
| ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.