Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-27/PJ.3/1986
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-27/PJ.3/1986 TENTANG
BEA METERAI ATAS BUKTI PENGAMBILAN SIMPEDES (SERI BM-12)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
| |
|
Bersama ini disampaikan pada Saudara Surat Direktur Jenderal Pajak tanggal 22 April 1986 No. S-1212/PJ.3/1986, mengenai Bea Meterai atas dokumen yang bertalian dengan Simpedes yang dalam kualifikasinya dapat disamakan dengan tabungan; sesuai ketentuan Pasal 4 huruf g Undang-Undang No. 13 Tahun 1985, tidak dikenakan Bea Meterai.
| |
|
| |
|
Demikianlah untuk mendapat perhatian dan disebarluaskan.
| |
|
| |
|
19 Mei 1986
a.n. DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG,
KEPALA BAGIAN SEKRETARIAT
ttd
ABD HADI PULUNGAN SH
|
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.