Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-27/PJ.3/1986

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-27/PJ.3/1986
 
TENTANG
 
BEA METERAI ATAS BUKTI PENGAMBILAN SIMPEDES (SERI BM-12)
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Bersama ini disampaikan pada Saudara Surat Direktur Jenderal Pajak tanggal 22 April 1986 No. S-1212/PJ.3/1986, mengenai Bea Meterai atas dokumen yang bertalian dengan Simpedes yang dalam kualifikasinya dapat disamakan dengan tabungan; sesuai ketentuan Pasal 4 huruf g Undang-Undang No. 13 Tahun 1985, tidak dikenakan Bea Meterai.
 
Demikianlah untuk mendapat perhatian dan disebarluaskan.
 
19 Mei 1986
a.n. DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG,
KEPALA BAGIAN SEKRETARIAT
ttd
ABD HADI PULUNGAN SH
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.