Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-273/PJ.1/2002

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-273/PJ.1/2002
 
TENTANG
PERUBAHAN TARIF PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS TUNJANGAN KHUSUS PEMBINAAN KEUANGAN NEGARA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Berkenaan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh), dengan ini diberitahukan hal sebagai berikut:
1.
Dasar penghitungan PPh pasal 21 atas Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara (TKPKN) disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 Pasal 17 ayat (1) huruf a, menjadi:
 
a.
Lapisan penghasilan kena pajak s.d. Rp25.000.000,00 dikenakan tarif 5%;
 
b.
Lapisan penghasilan kena pajak di atas Rp25.000.000,00 s.d. Rp50.000.000,00 dikenakan tarif 10%;
 
c.
Lapisan penghasilan kena pajak di atas Rp50.000.000,00 s.d. Rp100.000.000,00 dikenakan tarif 15%;
 
d.
Lapisan penghasilan kena pajak di atas Rp100.000.000,00 s.d. Rp200.000.000,00 dikenakan tarif 25%;
 
e.
Lapisan penghasilan kena pajak di atas Rp200.000.000,00 dikenakan tarif 35%;
2.
Diharapkan maksud dari Surat Edaran ini dapat disampaikan kepada para Bendaharawan TKPKN dan Pembuat Daftar TKPKN di lingkungan unit kerja Saudara;
3.
Guna mengingat kembali mengenai cara penghitungan PPh Pasal 21 atas TKPKN, bersama ini kami lampirkan contoh.
 
Demikian untuk dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya, dan kepada Kepala Kantor di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak diminta untuk mengawasi pelaksanaan Surat Edaran ini.
 
2 September 2002
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL
ttd.
MOCH. SOEBAKIR
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.