Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-26/PJ.6/1998

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-26/PJ.6/1998
 
TENTANG
 
RALAT KEP-04/PJ.6/1998
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan telah disahkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. Kep-04/PJ.6/1998 tanggal 16 Juni 1998 perihal petunjuk pelaksanaan pendaftaran, pendataan, dan penilaian objek dan subjek Pajak Bumi dan Bangunan dalam rangka pembentukan dan atau pemeliharaan basis data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak, dengan ini disampaikan bahwa terdapat kesalahan cetak pada halaman 11 angka 1.5.3 Zona Nilai Tanah (ZNT) dan pada butir 2.2.2 lampiran 50 tentang standar biaya pendataan subjek dan objek PBB dengan cara penyebaran SPOP kolektif sebagai berikut:
1.
Pada halaman 11 angka 1.5.3. Zona Nilai Tanah (ZNT)
 
tertulis:
 
Perbedaan tersebut dapat bervariasi maksimal 10%.
 
 
 
Seharusnya:
 
Perbedaan tersebut dapat bervariasi misalnya 10%.
 
 
2.
Pada butir 2.2.2 lampiran 50 tentang standar biaya pendataan subjek dan objek PBB dengan cara penyebaran SPOP kolektif
 
tertulis:
 
2.2.
Pengawas Lapangan
orang/hari
250.000 1
pengawas 3-5
 
 
-
 
desa/kelurahan
2.2.
Pengawas Lapangan
orang/hari
250.000 1
pengawas 3-5
 
 
-
 
desa/kelurahan
2.2.
Pengawas Lapangan
orang/hari
250.000 1
pengawas 3-5
 
 
-
 
desa/kelurahan
 
 
 
Seharusnya:
 
2.2.
Pengawas Lapangan
orang/bulan
250.000 1
pengawas 3-5
 
 
-
 
desa/kelurahan
2.2.
Pengawas Lapangan
orang/bulan
250.000 1
pengawas 3-5
 
 
-
 
desa/kelurahan
2.2.
Pengawas Lapangan
orang/bulan
250.000 1
pengawas 3-5
 
 
-
 
desa/kelurahan
 
 
Demikian disampaikan dan supaya menjadikan maklum.
 
12 Agustus 1998
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,
ttd.
HASAN RACHMANY
 
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.