Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-26/PJ.433/1996

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-26/PJ.433/1996
 
TENTANG
 
RALAT SE MENGENAI PPh ATAS PENGHASILAN DARI PERSEWAAN TANAH DAN/ATAU BANGUNAN (SERI PPh UMUM NOMOR 34)
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sehubungan dengan kesalahan ketik pada SE.22/PJ.4/1996 tanggal 14 Juni 1996 perihal seperti tersebut dalam pokok surat, maka dipandang perlu membetulkan kembali menjadi sebagai berikut:
 
Pada butir 9 d. Tertulis.........sisa tersebut dapat diperhitungkan dengan PPh atas sewa tanah dan/atau bangunan berikutnya yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 6 diatas.
 
Seharusnya..........sisa tersebut dapat diperhitungkan dengan PPh atas sewa tanah dan/atau bangunan berikutnya yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 7 diatas.
 
Demikian untuk diketahui.
 
4 Juli 1996
a.n.DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PENGHASILAN
ttd.
I MADE GDE ERATA
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.