Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-26/PJ.42/1990

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-26/PJ.42/1990
 
TENTANG
 
PENGAWASAN 100 WAJIB PAJAK BESAR
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Mengingat bahwa LP-2 baru dapat diterbitkan kira-kira 6 (enam) bulan setelah akhir tahun pajak, maka pemeriksaan terhadap SPT yang menyalahi ketentuan penggunaan Norma Penghitungan dan SPT yang menyatakan rugi, tidak dapat segera dilaksanakan setelah SPT disampaikan oleh Wajib Pajak. Sehubungan dengan itu dan untuk mempercepat proses penyelesaian pemeriksaan yang bersifat rutin, maka perlu dilakukan pengaturan sebagai berikut:
1.
Kepala KPP diharuskan untuk melakukan pengawasan dan pembinaan langsung terhadap Buku Tabelaris dari 100 Wajib Pajak besar minimal 1 (satu) bulan sekali.
2.
Dalam hal Wajib Pajak tidak/terlambat memenuhi kewajiban PPh Pasal 25-nya sesuai ketentuan yang berlaku maka Kepala KPP supaya melakukan pengecekan langsung kepada Wajib Pajak untuk menanyakannya melalui telepon atau surat biasa.
3.
Kepala KPP melakukan koordinasi kerja sama antara Seksi PPh, Seksi TUP/INTUP dan Seksi Penagihan/Verifikasi terhadap tindak lanjut dari SKP yang telah diterbitkan bagi Wajib Pajak besar tersebut dalam hubungannya dengan angsuran pembayaran masanya.
4.
Wajib Pajak yang mendapat penghargaan Nasional maupun Daerah agar dicantumkan dalam daftar 100 Wajib Pajak besar.
5.
Laporan Pengawasan Pembayaran PPh Pasal 25 terhadap 100 Wajib Pajak besar agar dikirimkan secara teratur setiap bulan ke Kantor Wilayah masing-masing dengan tembusan ke Direktorat Pajak Penghasilan.
 
 
Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
 
11 September 1990
MENTERI MUDA KEUANGAN
selaku
Pgs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd,
NASRUDIN SUMINTAPURA
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.