Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-25/PJ.6/1991
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-25/PJ.6/1991 TENTANG
RAPAT KOORDINASI NASIONAL DENGAN BPN DAN DITJEN PUOD (DEPARTEMEN DALAM NEGERI)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
| |
|
Menyusuli surat kami No. SE-22/PJ.6/1991 tanggal 16 Pebruari 1991 perihal pada pokok Surat, dengan ini diminta dalam rapat nanti Saudara mempersiapkan bahan-bahan sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Rencana dan Realisasi Pendataan dari sumber dana B.O., Inpres, dan DIK/DIP tahun 1990/1991.
|
|
2.
|
Persiapan pelaksanaan Keputusan Bersama Kepala BPN dan Dirjen Pajak tentang Peningkatan Kegiatan Administrasi Pertanahan dan Perpajakan.
|
|
3.
|
Rencana Pendataan dan Penilaian untuk tahun 1991/1992 yang dititikberatkan pada sektor perkotaan.
|
|
4.
|
Rencana penerimaan tahun 1991/1992.
|
|
5.
|
Pelaksanaan STP di wilayah Saudara yang melaksanakan Sistem Tempat Pembayaran.
|
|
|
|
|
Demikian untuk menjadikan maklum.
| |
|
| |
|
26 Februari 1991
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,
ttd. Drs. KARSONO SURJOWIBOWO
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.