Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-25/PJ.52/1998

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-25/PJ.52/1998
 
TENTANG
 
PENYAMPAIAN SURAT MENTERI KEUANGAN TENTANG PERMOHONAN PERSETUJUAN PPN IMPOR DAN PPN DALAM NEGERI UNTUK ALAT HAEMODIALISIS DITANGGUNG PEMERINTAH
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Bersama ini disampaikan Surat Menteri Keuangan Nomor: S-572/MK.04/1998 tanggal 9 Nopember 1998 yang ditujukan kepada Menteri Kesehatan yang menyatakan bahwa alat haemodialisis tidak dapat dikategorikan sebagai BKP yang bersifat strategis untuk pembangunan nasional.
 
Demikian untuk mendapat perhatian.
 
15 Desember 1998
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
A. ANSHARI RITONGA
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.