Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-25/PJ.51/2000
Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-25/PJ.51/2000 TENTANG
PENYEMPURNAAN LAMPIRAN 1 DENGAN 5 SE-18/PJ.51/2000 TANGGAL 22 JUNI 2000
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
|
|
|
|
Sehubungan dengan adanya usulan penyempurnaan dari beberapa Kepala Kantor Pelayanan Pajak mengenai Formulir Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPnBM Atas Kendaraan Angkutan Umum dan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPnBM sebagaimana dimaksud pada lampiran 1 sampai dengan 5 dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ.51/2000 tanggal 22 Juni 2000, bersama ini disampaikan bentuk-bentuk formulir yang telah disempurnakan yang berkaitan dengan hal-hal tersebut di atas.
|
|
|
|
Untuk memudahkan pelaksanaan Surat Edaran ini, dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran ini disatukan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ.51/2000 tanggal 22 Juni 2000.
|
|
|
|
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan disebarluaskan.
|
|
|
|
22 September 2000
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
MACHFUD SIDIK |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.