Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-25/PJ.43/2001
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-25/PJ.43/2001 TENTANG
PENGANTAR PENGIRIMAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 392/KMK.03/2001 TANGGAL 4 JULI 2001
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
|
|
|
|
Bersama ini kami sampaikan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 392/KMK.03/2001 tanggal 4 Juli 2001 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya.
|
|
|
|
Demikian untuk diketahui dan menjadi perhatian.
|
|
|
|
18 Juli 2001
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
HADI POERNOMO
|
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.